Saat terjadi bencana kebakaran atau gempa bumi maka listrik kemungkinan akan padam dan menyebabkan lift tidak akan berfungsi, maka dari itu dengan adanya Emergency Exit akan sangat membantu tindak evakuasi. Umumnya setiap gedung bertingkat harus memiliki Tangga Darurat dengan Exit Sign di berbagai area khusus.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat tangga darurat berfungsi semestinya seperti:
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat tangga darurat berfungsi semestinya seperti:
- Dilarang mengganjal pintu tangga darurat
- Dilarang menumpuk dan membiarkan barang berada di tangga darurat
- Dilarang memakai tangga darurat untuk bersantai dan melakukan aktifitas lain seperti makan, minum serta merokok
- Pastikan bahwa lampu tanda Emergency Exit Only menyala
- Laporkan setiap kerusakan yang terjadi pada peralatan Tangga Darurat
- Sebaiknya ketika terjadi bencana janganlah panik, berpegangan pada handrill dan berjalan cepat untuk menuruni tangga
- Tinggalkan tangga darurat dan jangan mengganjal pintunya
Untuk tangga darurat pun harus sesuai dengan standar yaitu SNI 03-1746-2000, SNI 03-1736-2000 dan SNI 03-3989-2000. Kemudian tangga darurat juga harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta no 7/1991 pada Pasal 113, Pasal 115, dan Pasal 169.